Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 2/2014 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2014Tanggal Penetapan:4 April 2014
Pajak & Retribusi DaerahKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku04 April 2014
Tanggal Penetapan04 April 2014
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Subang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan pemberi kerja TKA. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per TKA per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Retribusi dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan setelah perpanjangan IMTA ditetapkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan prioritas pada pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.