Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kepedulian dan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan memenuhi standar internasional, mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan mendukung hubungan yang serasi antara perusahaan dan lingkungan sekitar.
Ketentuan substansial mencakup asas dan prinsip penyelenggaraan TJSLP, seperti kepatutan, kebersamaan, keterbukaan, dan keberlanjutan. Ruang lingkup TJSLP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Dana TJSLP dapat dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menganggarkan biaya TJSLP.
Perusahaan sebagai pelaksana TJSLP harus memiliki kekayaan terpisah, pengurus, hak dan kewajiban tersendiri, serta mempekerjakan tenaga kerja. Kewajiban pemenuhan TJSLP mempertimbangkan dampak lingkungan, konsumsi energi, risiko K3, jenis produk, tenaga kerja, dan keterlibatan masyarakat. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip dan kebijakan pemerintah daerah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah.