Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosıal Dan Lıngkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 01/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 01 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosıal Dan Lıngkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kepedulian dan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan memenuhi standar internasional, mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan mendukung hubungan yang serasi antara perusahaan dan lingkungan sekitar. Ketentuan substansial mencakup asas dan prinsip penyelenggaraan TJSLP, seperti kepatutan, kebersamaan, keterbukaan, dan keberlanjutan. Ruang lingkup TJSLP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Dana TJSLP dapat dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menganggarkan biaya TJSLP. Perusahaan sebagai pelaksana TJSLP harus memiliki kekayaan terpisah, pengurus, hak dan kewajiban tersendiri, serta mempekerjakan tenaga kerja. Kewajiban pemenuhan TJSLP mempertimbangkan dampak lingkungan, konsumsi energi, risiko K3, jenis produk, tenaga kerja, dan keterlibatan masyarakat. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip dan kebijakan pemerintah daerah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah.

1. Perusahaan yang menjalankan usahanya berdasarkan kontrak karya dengan Pemerintah Kabupaten, wajib memenuhi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan tunduk pada kontrak karya yang disepakati. 2. Forum Pelaksana atau sebutan lain yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban melaksanakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. Paksaan Pemerintah Kabupaten berupa pengumuman pernyataan di media cetak dan elektronik sebagai Perusahaan yang tidak peduli sosial.