Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 10/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2003Tanggal Penetapan:26 Juli 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Budidaya Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku26 Juli 2003
Tanggal Penetapan26 Juli 2003
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha budidaya perkebunan di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan berperan penting dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa, pelestarian lingkungan hidup, serta pemerataan dan pengembangan ekonomi rakyat. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha perkebunan yang kondusif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha budidaya perkebunan: skala besar (perusahaan perkebunan) dan skala kecil (petani pekebun).
  2. Kategori perkebunan: Perkebunan Rakyat (PR) dengan luas kurang dari 25 hektar dan Perkebunan Besar (PB) dengan luas 25 hektar atau lebih.
  3. Luas maksimum lahan usaha perkebunan untuk satu perusahaan atau group perusahaan: 20.000 hektar dalam satu propinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia, kecuali tebu (60.000 hektar dalam satu propinsi atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia).
  4. Pengembangan usaha perkebunan besar harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun melalui berbagai pola kemitraan (Koperasi, Patungan, BOT, BTN, dll.).
  5. Perizinan: PR tidak memerlukan izin tetapi wajib mendaftar ke Bupati; PB memerlukan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP) yang diberikan oleh Gubernur (lintas kabupaten/kota) atau Bupati (dalam wilayah kabupaten).
  6. Syarat memperoleh IUP: Akta Pendirian, NPWP, domisili, rencana kerja, rekomendasi lokasi, pelepasan kawasan hutan, rekomendasi teknis kesesuaian lahan, pernyataan pengusahaan lahan tidak melampaui batas maksimum, pernyataan pola pengembangan, peta lokasi, dan persetujuan AMDAL.
  7. Biaya pendaftaran/izin: Rp. 15.000 untuk PR dan Rp. 500/hektar untuk PB.
  8. Kewajiban pemilik IUP: menyelesaikan hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun, mengelola usaha secara profesional, membuka lahan tanpa bakar, melaporkan kegiatan diversifikasi usaha, menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi, melaporkan perkembangan usaha secara berkala.
  9. Pemilik IUP wajib mendirikan pabrik/industri pengolahan hasil perkebunan dengan izin usaha industri.

1. Bagi Usaha Budidaya Perkebunan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha budidaya perkebunan tetapi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut selang waktu 3 (tiga) bulan, dan apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya maka izin usaha budidaya perkebunan dicabut.