di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman kebijakan dalam pemungutan retribusi pelayanan pengujian kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup: