Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 3/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan UMKM, serta mengatur keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan pasar tradisional. Peraturan ini menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, serta partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendirian (lokasi, jarak), kewajiban (kemitraan, mutu pelayanan, keamanan, kebersihan, tenaga kerja lokal), larangan (monopoli, penjualan barang berbahaya), waktu pelayanan, dan pelaporan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk fasilitasi UMKM, pengembangan pemasaran, dan peningkatan kompetensi pedagang.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri dan beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakannya. 2. Perjanjian kerja sama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket, pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.