Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan UMKM, serta mengatur keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan pasar tradisional. Peraturan ini menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, serta partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendirian (lokasi, jarak), kewajiban (kemitraan, mutu pelayanan, keamanan, kebersihan, tenaga kerja lokal), larangan (monopoli, penjualan barang berbahaya), waktu pelayanan, dan pelaporan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk fasilitasi UMKM, pengembangan pemasaran, dan peningkatan kompetensi pedagang.