Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 8/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Kerjasama antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan otonomi daerah dan ketatanegaraan, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa maupun dengan pihak ketiga, setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  2. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, pariwisata, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  3. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk badan kerjasama yang bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya, serta wajib memberikan laporan kepada pemerintah desa.
  4. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama antara desa dan pihak ketiga.
  5. Perubahan, penundaan, dan pembatalan kerjasama dilakukan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD.
  6. Penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa difasilitasi oleh Camat, sedangkan perselisihan dengan pihak ketiga difasilitasi oleh Camat atau Bupati.
  7. Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi kerjasama desa.

(-)

(-)