Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 3/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 1993 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM. Penambahan modal berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana untuk menambah penyertaan modal hingga mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)