Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 16/2012 · Perka BKN No. 16 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Assessor, termasuk:

  1. Definisi dan ruang lingkup Jabatan Fungsional Assessor.
  2. Rumpun jabatan, kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan, dan pangkat Assessor.
  3. Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan jenjang jabatan yang dinilai, mulai dari Assessor Pertama hingga Assessor Utama.
  4. Prosedur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Assessor, baik pengangkatan pertama kali maupun pengangkatan dari jabatan lain.
  5. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Assessor.
  6. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  7. Ketentuan mengenai penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat Assessor.
  8. Persyaratan dan prosedur terkait diklat dan uji kompetensi bagi Assessor.
  9. Formasi Jabatan Fungsional Assessor.
  10. Ketentuan mengenai pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Assessor.
  11. Proses penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Assessor dan angka kredit.
  12. Kewajiban Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban untuk mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Assessor, serta persyaratan khusus bagi badan hukum (dalam hal ini, instansi pemerintah) terkait dengan formasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Assessor.

(-)

(-)