Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepala desa yang akuntabel, kompeten, dan didukung oleh masyarakat, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan kepala desa secara serentak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Wewenang kepala desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Kepala desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, serta menerima penghasilan tetap dan tunjangan. Kewajiban kepala desa antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan kepala desa, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi bakal calon kepala desa dan pemilih. Terakhir, peraturan ini mengatur pemberhentian kepala desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar ketentuan.