Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 08/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 08 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RPJPD serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini diperlukan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini berisi penjabaran visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2015. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dari 2016 hingga 2021.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya.

Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah.

Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, tergantung pada jenis perubahannya.

1. RPJMD tahun 2016-2021 dapat dipedomani dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya.

(-)