Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Kalurahan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 77/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 77 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahTeknik Pembentukan Produk Hukum

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPembentukan Produk Hukum Kalurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Desember 2025
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.

Peraturan Bupati ini disusun untuk mendukung tercapainya arah pembangunan hukum daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menetapkan pedoman teknis mengenai bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, persetujuan, penetapan, pengundangan, pembatalan, penyebarluasan, dan pembinaan produk hukum kalurahan. Produk hukum kalurahan diklasifikasikan menjadi bentuk peraturan (Peraturan Kalurahan, Peraturan Bersama Lurah, Peraturan Lurah, dan Peraturan Bamuskal) serta bentuk penetapan (Keputusan Lurah dan Keputusan Bamuskal). Peraturan ini mengatur kewenangan masing-masing lembaga, yaitu Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dalam proses pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan tahunan hingga pengundangan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan. Selain itu, diatur pula mekanisme evaluasi oleh Panewu untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mekanisme persetujuan khusus untuk pemanfaatan tanah kalurahan.

1. Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)