Peraturan Bupati ini disusun untuk mendukung tercapainya arah pembangunan hukum daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menetapkan pedoman teknis mengenai bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, persetujuan, penetapan, pengundangan, pembatalan, penyebarluasan, dan pembinaan produk hukum kalurahan. Produk hukum kalurahan diklasifikasikan menjadi bentuk peraturan (Peraturan Kalurahan, Peraturan Bersama Lurah, Peraturan Lurah, dan Peraturan Bamuskal) serta bentuk penetapan (Keputusan Lurah dan Keputusan Bamuskal). Peraturan ini mengatur kewenangan masing-masing lembaga, yaitu Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dalam proses pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan tahunan hingga pengundangan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan. Selain itu, diatur pula mekanisme evaluasi oleh Panewu untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mekanisme persetujuan khusus untuk pemanfaatan tanah kalurahan.