di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 15/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air atas tanah, yang dinyatakan dalam Rupiah dan dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran Nilai Perolehan Air Tanah mengacu pada penetapan Gubernur.