Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klasifikasi A di Kabupaten Hulu Sungai Utara. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana membawahi Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.

Tata kerja BPBD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD, namun BPBD dapat menerima bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap dalam jabatannya serta melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)