Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1963 · Perpu No. 5 Tahun 1963 · Perpu Nomor 5 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1963Tanggal Penetapan:22 Juni 1963
Utang, Piutang & Hibah NegaraPertanahan & Penataan RuangAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaSurat Hutang Landreform
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1963
Tanggal Penetapan22 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mengatur penerbitan surat hutang landreform sebagai bentuk ganti rugi kepada bekas pemilik tanah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform. Surat hutang ini dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria dengan nilai maksimal 90% dari total ganti rugi. Surat hutang ini berbunga 6% per tahun dan dapat dilunasi dalam jangka waktu 12 tahun, dengan pelunasan pertama kali dilakukan pada tahun 1965. Bekas pemilik tanah memiliki prioritas untuk menukar surat hutang dengan barang modal untuk pembangunan industri. Surat hutang ini tidak dapat dijadikan jaminan kredit tanpa izin Menteri dan tidak dikenakan wajib simpan pada bank penyimpanan efek. Semua biaya terkait surat hutang ini dibebankan pada Anggaran Negara.

(-)

(-)