Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 03/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, penambahan definisi terkait perpustakaan digital dan otomasi perpustakaan, serta penegasan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pendaftaran perpustakaan yang dibentuk oleh masyarakat. Selain itu, diatur mengenai penyediaan Taman Bacaan atau Sudut Baca di tempat dan/atau fasilitas umum yang didata oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai layanan perpustakaan digital dan penggunaan sistem otomasi perpustakaan oleh Perpustakaan Daerah. Terdapat penambahan terkait organisasi profesi pustakawan yang dinaungi oleh Ikatan Pustakawan Indonesia, serta penegasan peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Diatur pula mengenai pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta pelaksanaan gerakan nasional gemar membaca. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan/hibah kepada perpustakaan dan TBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan dan TBM, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

(-)

(-)