Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, penambahan definisi terkait perpustakaan digital dan otomasi perpustakaan, serta penegasan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pendaftaran perpustakaan yang dibentuk oleh masyarakat. Selain itu, diatur mengenai penyediaan Taman Bacaan atau Sudut Baca di tempat dan/atau fasilitas umum yang didata oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai layanan perpustakaan digital dan penggunaan sistem otomasi perpustakaan oleh Perpustakaan Daerah. Terdapat penambahan terkait organisasi profesi pustakawan yang dinaungi oleh Ikatan Pustakawan Indonesia, serta penegasan peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Diatur pula mengenai pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta pelaksanaan gerakan nasional gemar membaca. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan/hibah kepada perpustakaan dan TBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan dan TBM, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.