Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2025 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:14 Februari 2025
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyelenggaraan Modifikasi Cuaca
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan14 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024, yang mengatur tugas dan fungsi BMKG dalam modifikasi cuaca. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan modifikasi cuaca dilakukan dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BMKG dan pihak lain dalam pelaksanaan modifikasi cuaca. Pelaksana modifikasi cuaca dapat berupa BMKG, lembaga penelitian, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan warga negara Indonesia. Pengguna modifikasi cuaca meliputi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan perorangan. Pelaksana selain BMKG harus memiliki tanda daftar dari BMKG. Modifikasi cuaca dapat dilakukan untuk berbagai tujuan seperti pencegahan bencana hidrometeorologi, peningkatan kualitas udara, dan mendukung acara strategis kenegaraan. Penyelenggaraan modifikasi cuaca melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan persetujuan dan supervisi dari BMKG.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, penyelenggaraan Modifikasi Cuaca yang sedang berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini, masih dapat dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)