Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 55/2001 · PP No. 55 Tahun 2001 · PP Nomor 55 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2001Tanggal Penetapan:3 Juli 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2001
Tanggal Penetapan03 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan Kepulauan Seribu dengan meningkatkan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999. Kabupaten Administrasi ini terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Bupati yang memimpin Kabupaten ini diangkat oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Susunan organisasi pemerintahan dan pengaturan kepegawaian serta pembiayaan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)