Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Sumadi BC HK Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1967 · Keppres No. 88 Tahun 1967 · Keppres Nomor 88 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sumadi BC HK Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Saudara Soejadi BC. HK., Letnan Kolonel CKH Nrp. 14548 sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Barat. Pengangkatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat hingga ditetapkannya kepala daerah yang definitif. Keputusan ini juga menetapkan gaji pokok sebesar Rp 3.850,- per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp 750,- per bulan, yang pembayarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Segala perubahan terkait gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat perubahan tersebut ditetapkan.

(-)

(-)