di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 4/2021 · Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun setelah pelantikan Walikota, yang bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam melaksanakan proses pembangunan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan dan ditetapkan.
RPJMD ini menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman untuk penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, serta menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan program prioritas dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD.
Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program, disertai kerangka pendanaan indikatif. Dokumen RPJMD terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.