Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengaturan pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
2. **Pendaftaran dan Pendataan**: Mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi.
3. **Pembayaran**: Menetapkan bahwa pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
4. **Penagihan**: Mengatur proses penagihan retribusi, termasuk penerbitan surat teguran.
5. **Keberatan**: Memberikan hak kepada Wajib Retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD.
6. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
7. **Kedaluwarsa Penagihan**: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan retribusi.
8. **Pelaksanaan dan Pengawasan**: Menunjuk Dinhubkominfo sebagai pelaksana peraturan dan Bupati sebagai pengawas.
9. **Penyidikan**: Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.