Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumut, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, penambahan modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada PT. Bank Sumut menjadi paling sedikit 51% sebagai pemegang saham pengendali, serta meningkatkan kinerja PT. Bank Sumut agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Penambahan penyertaan modal ke dalam PT. Bank Sumut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Penyertaan modal telah dilaksanakan sejak tahun 2001 hingga 2016 dengan total Rp. 580.816.800.639,-. Nilai penambahan penyertaan modal daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 783.844.753.632 (tujuh ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Rincian nilai penambahan modal ini terdiri dari Rp 283.844.753.632 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rp. 500.000.000.000 yang akan disetor dalam masa 5 tahun sesuai kemampuan keuangan daerah dan Rencana Bisnis PT. Bank Sumut.