Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan alokasi DBH yang lebih akurat sesuai dengan kondisi aktual penerimaan negara. Peraturan ini mengatur perubahan rincian DBH untuk berbagai jenis pajak dan sumber daya alam, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, serta sumber daya alam kehutanan, mineral, batubara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan. Penyaluran DBH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kemungkinan penundaan penyaluran pada triwulan IV jika diperlukan untuk pengendalian pelaksanaan anggaran.