Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.07/2016 · PMK No. 208/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan alokasi DBH yang lebih akurat sesuai dengan kondisi aktual penerimaan negara. Peraturan ini mengatur perubahan rincian DBH untuk berbagai jenis pajak dan sumber daya alam, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, serta sumber daya alam kehutanan, mineral, batubara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan. Penyaluran DBH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kemungkinan penundaan penyaluran pada triwulan IV jika diperlukan untuk pengendalian pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)