Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1952 tentang Pembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi

Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1952 · Keppres No. 262 Tahun 1952 · Keppres Nomor 262 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembayaran Kepada Janda Almarhum Yang Semasa Hidupnya Menjabat Pangkat Duta Besar Di Karachi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga almarhum Mr. Samsudin, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Karachi, atas jasa-jasanya kepada negara. Hadiah berupa uang diberikan kepada Nyonya Artinah, istri sah almarhum, dengan jumlah Rs. 4.800,- dan Rp. 3.808,95. Jumlah ini harus diperhitungkan dengan hutang almarhum kepada Pemerintah Republik Indonesia, jika ada. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada berbagai instansi terkait untuk pelaksanaan dan pengetahuan lebih lanjut.

(-)

(-)