Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2009Tanggal Penetapan:15 Oktober 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku16 Oktober 2009
Tanggal Penetapan15 Oktober 2009
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyediakan data kependudukan yang terpadu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas penduduk, perlindungan hak sipil, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan menyediakan data yang akurat untuk pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendaftaran Penduduk: Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar daerah dan antar negara), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  2. Pencatatan Sipil: Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  3. Dokumen Kependudukan: Pengaturan mengenai penerbitan dan pengelolaan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengaturan mengenai pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui SIAK, termasuk database kependudukan, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan hak akses.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan, penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, dan ketentuan penyidikan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang memalsukan surat/dokumen dipidana kurungan/denda. 4. Orang yang mengubah/mengurangi isi data kependudukan dipidana kurungan/denda. 5. Orang yang mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana kurungan/denda.