Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 1:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Keuangan Daerah, SKPD, SKPKD, PPKD, BUD, Pengguna Anggaran, dan istilah lainnya untuk memperjelas pengelolaan keuangan daerah.
- **Pasal 11:** Penambahan ayat yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pelaksanaan anggaran unit kerja, pengujian tagihan, perjanjian kerjasama, pengawasan anggaran, dan tugas lainnya.
- **Pasal 29A, 29B, 29C, 29D, dan 29E:** Penambahan pasal-pasal baru yang mengatur secara lebih rinci mengenai belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja langsung, termasuk kriteria dan tata cara pemberiannya.
- **Pasal 35A:** Penambahan pasal yang mengatur penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk membayar bunga dan pokok utang, melunasi kewajiban utang, mendanai kenaikan gaji PNS, mendanai kegiatan lanjutan, dan mendanai program/kegiatan baru.
- **Pasal 43A:** Penambahan pasal yang mengatur investasi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- **Pasal 56A:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada SKPKD.
- **Pasal 57:** Perubahan ayat yang mengatur penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
- **Pasal 68A:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD pada SKPKD.
- **Pasal 93A:** Penambahan pasal yang mengatur keadaan darurat dan pendanaannya.
- **Pasal 95A:** Penambahan pasal yang mengatur pembahasan dan kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD.
- **Pasal 115A:** Penambahan pasal yang mengatur kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah.
- **Pasal 116:** Perubahan ayat yang mengatur laporan keuangan pemerintah daerah.