Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 4/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku03 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 06).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Keuangan Daerah, SKPD, SKPKD, PPKD, BUD, Pengguna Anggaran, dan istilah lainnya untuk memperjelas pengelolaan keuangan daerah. - **Pasal 11:** Penambahan ayat yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pelaksanaan anggaran unit kerja, pengujian tagihan, perjanjian kerjasama, pengawasan anggaran, dan tugas lainnya. - **Pasal 29A, 29B, 29C, 29D, dan 29E:** Penambahan pasal-pasal baru yang mengatur secara lebih rinci mengenai belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan belanja langsung, termasuk kriteria dan tata cara pemberiannya. - **Pasal 35A:** Penambahan pasal yang mengatur penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk membayar bunga dan pokok utang, melunasi kewajiban utang, mendanai kenaikan gaji PNS, mendanai kegiatan lanjutan, dan mendanai program/kegiatan baru. - **Pasal 43A:** Penambahan pasal yang mengatur investasi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - **Pasal 56A:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada SKPKD. - **Pasal 57:** Perubahan ayat yang mengatur penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. - **Pasal 68A:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD pada SKPKD. - **Pasal 93A:** Penambahan pasal yang mengatur keadaan darurat dan pendanaannya. - **Pasal 95A:** Penambahan pasal yang mengatur pembahasan dan kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD. - **Pasal 115A:** Penambahan pasal yang mengatur kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah. - **Pasal 116:** Perubahan ayat yang mengatur laporan keuangan pemerintah daerah.

(-)

(-)