Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2002 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/2002 · Keppres No. 73 Tahun 2002 · Keppres Nomor 73 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2002Tanggal Penetapan:31 Oktober 2002
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2002
Tanggal Penetapan31 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 3 November 2002 hingga 5 November 2002. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama ketidakhadiran Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)