Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1957 tentang Peraturan Gaji Militer

Juga dikenal sebagai: PP 26/1957 · PP No. 26 Tahun 1957 · PP Nomor 26 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1955Tanggal Penetapan:25 Juni 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1955
Tanggal Penetapan25 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1951 tentang Peraturan Gaji Militer beserta perubahan-perubahannya terakhir menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1954.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Gaji Militer tahun 1951 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur struktur gaji bagi anggota Angkatan Perang, termasuk Perwira, Bintara, dan Prajurit dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Penetapan gaji didasarkan pada pangkat, masa kerja, dan pendidikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tunjangan-tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta ketentuan mengenai masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji.

1. Peralihan dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru ini, diatur dalam pelaksanaan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

(-)