Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Gaji Militer tahun 1951 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur struktur gaji bagi anggota Angkatan Perang, termasuk Perwira, Bintara, dan Prajurit dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Penetapan gaji didasarkan pada pangkat, masa kerja, dan pendidikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tunjangan-tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta ketentuan mengenai masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji.