Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 4/2025 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:4 Juni 2025
Sistem Pendidikan NasionalHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan04 Juni 2025
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibentuk sebagai pedoman dalam Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan penjiwaan tentang nilai Pancasila, membentuk karakter kebangsaan, memperkuat visi dan misi daerah, memberikan dasar bagi penyelenggara negara di tingkat daerah, mencegah berkembangnya sistem nilai dan ideologi yang negatif, mencegah infiltrasi kelompok yang menyimpang, menguatkan kerja sama antar lembaga, menanamkan nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kerukunan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kepegawaian, kebudayaan dan pariwisata, serta sekretariat DPRD. Pembinaan ini ditujukan kepada siswa, mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, tokoh agama, dan masyarakat umum. Metode pembinaan meliputi Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pendekatan yang digunakan mengutamakan keteladanan, partisipasi, kesetaraan, kebenaran, keterbukaan, kesesuaian, kerjasama multi pihak, kreatifitas, integritas, akademik, dan kearifan lokal.

Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi materi dasar Pancasila, Wawasan Kebangsaan, pendidikan Karakter Bangsa, dan kearifan lokal. Wali Kota membentuk Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan lembaga. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui partisipasi aktif, dukungan, dan peningkatan kemampuan dalam Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembinaan ini. Wali Kota melakukan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak dalam Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pembiayaan kegiatan ini dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)