Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 18 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat izin pengolahan diberikan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Mengatur jangka waktu masa pajak, saat terutangnya pajak, dan kewajiban pengisian SPTPD oleh wajib pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Mengatur proses penagihan pajak mulai dari surat teguran hingga penyitaan dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar, tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.