Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dengan tarif pajak sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat izin pengolahan diberikan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Mengatur jangka waktu masa pajak, saat terutangnya pajak, dan kewajiban pengisian SPTPD oleh wajib pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Mengatur proses penagihan pajak mulai dari surat teguran hingga penyitaan dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.