Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2003 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:5 Juni 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan05 Juni 2003
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas anggaran. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2003 secara resmi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2003 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 345.565.196.000,00, belanja sebesar Rp. 403.970.983.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 58.405.787.000,00.
  • Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 62.335.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.929.213.000,00.
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar dana cadangan.
  • Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)