Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 11/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2018Tanggal Penetapan:11 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2018
Tanggal Penetapan11 Agustus 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif pajak, dan penyesuaian ketentuan lainnya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memperhatikan hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah, potensi daerah, serta persaingan global. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan tentang pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi terkait Pajak Sarang Burung Walet.
  2. Penambahan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet (Pasal 2).
  3. Perubahan ketentuan mengenai objek Pajak Hiburan (Pasal 13).
  4. Penghapusan ketentuan Pasal 16 huruf i terkait tarif pajak hiburan.
  5. Perubahan ketentuan mengenai objek Pajak Reklame (Pasal 18).
  6. Penghapusan Pasal 20.
  7. Perubahan ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pasal 31).
  8. Perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pasal 32).
  9. Perubahan ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (Pasal 41).
  10. Penambahan Bagian Kesembilan mengenai Pajak Sarang Burung Walet, termasuk ketentuan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak (Pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D).
  11. Perubahan ketentuan mengenai pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 44).
  12. Perubahan ketentuan mengenai masa pajak (Pasal 45).
  13. Perubahan ketentuan mengenai cara pembayaran pajak (Pasal 46).
  14. Perubahan ketentuan mengenai pembukuan (Pasal 66).
  15. Perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan (Pasal 67).
  16. Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap beberapa Peraturan Daerah terkait pajak (Pasal 76).

(-)

(-)