Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah yang saling menguntungkan guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • Modal yang akan disetor oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2012 hingga 2016.
  • Seluruh modal yang disetor merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Deviden dari penyertaan modal daerah yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Kalbar menjadi hak daerah dan disetor ke rekening kas umum daerah serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)