di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2021 · Permenhan No. 13 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan skala prioritas yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam penyusunan daftar program legislasi di Kementerian Pertahanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Panitia Kerja Tetap (Panjatap) yang bertugas menyusun program legislasi, melakukan pembahasan, dan memberikan arahan kepada pemrakarsa. Program legislasi ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, serta peraturan internal seperti Peraturan Sekretaris Jenderal dan lainnya. Penyusunan program legislasi dilakukan secara terencana dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa, termasuk pimpinan Satker dan Panglima TNI, bertanggung jawab mengajukan usulan penyusunan rancangan peraturan.