Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2021 · Permenhan No. 13 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 611).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan skala prioritas yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam penyusunan daftar program legislasi di Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Panitia Kerja Tetap (Panjatap) yang bertugas menyusun program legislasi, melakukan pembahasan, dan memberikan arahan kepada pemrakarsa. Program legislasi ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, serta peraturan internal seperti Peraturan Sekretaris Jenderal dan lainnya. Penyusunan program legislasi dilakukan secara terencana dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa, termasuk pimpinan Satker dan Panglima TNI, bertanggung jawab mengajukan usulan penyusunan rancangan peraturan.

(-)

(-)