Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kabupaten Gunung Mas. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)