Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2005 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2005Tanggal Penetapan:22 Agustus 2005
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku25 Agustus 2005
Tanggal Penetapan22 Agustus 2005
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Usaha Rumah Makan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan, menunjang pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata daerah agar terarah, terpadu, dan bersinambungan. Ketentuan substansial mencakup: - Penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata dan usaha sarana pariwisata. - Persyaratan dan perizinan untuk berbagai jenis usaha pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, hotel, restoran, dan gedung pertemuan umum. - Kewajiban pengusaha pariwisata untuk memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan kerja, serta memberikan perlindungan kepada wisatawan. - Pengaturan mengenai retribusi perizinan usaha di bidang pariwisata, termasuk besaran tarif dan tata cara pembayaran.

1. Perizinan Usaha Pariwisata sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah ini harus disesuaikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya.

1. Setiap usaha Pariwisata apabila tidak berizin dapat dikenakan sanksi dengan penutupan usahanya. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin usaha didahului dengan peringatan tertulis.