Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 29/2015 · Perka BKN No. 29 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur mengenai pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup menjadi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengalihan PNS tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengalihan PNS Kementerian Lingkungan Hidup menjadi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015. 2. PNS yang dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru. 3. Pejabat Yang Berwenang (Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wajib membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. 4. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain yang ditunjuk. Keputusan ini dibuat berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang dan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat Yang Berwenang. 5. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 6. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk membuat daftar nominatif PNS yang telah dialihkan.

(-)

(-)