di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 117/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 117 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengelolaan Air Minum (BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: