Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 117/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 117 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Penyediaan Air BersihLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengelolaan Air Minum (BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Renstra ini disusun untuk menjamin kepastian pelayanan yang berkualitas dan pengembangan BLUD UPTD-BPAM Banjarbakula.
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, setiap BLUD perlu menyusun Renstra.

Ketentuan Substansial:

  • Renstra BLUD UPTD-BPAM Banjarbakula menjadi kerangka kerja dalam peningkatan pelayanan air minum yang berkelanjutan, terjangkau, akuntabel, serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan.
  • Renstra ini merupakan bagian dari Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Muatan Renstra mencakup:
  • Rencana pengembangan layanan.
  • Strategi dan arah kebijakan.
  • Rencana program dan kegiatan.
  • Rencana keuangan.
  • Renstra berkaitan dengan rencana pengembangan pelayanan air minum yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja BLUD UPTD-BPAM Banjarbakula.
  • Renstra wajib mempertimbangkan kualitas layanan, keberlanjutan, pemerataan, kesetaraan, dan kemudahan akses layanan.

(-)

(-)