Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 2/2015 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:19 Januari 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaSistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan19 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah penataan, penertiban, dan pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui sistem pengelolaan yang akurat, sistematis, dan terpadu. Sistem ini dilaksanakan berdasarkan asas ketertiban, kedayagunaan, dan kehasilgunaan. Pengelolaan produk hukum meliputi pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pemeliharaan produk hukum. Pengelolaan dilakukan baik secara manual maupun elektronik. Pusat pengelola adalah Biro Hukum dan Humas, sedangkan anggota pengelola adalah unit kerja masing-masing kedeputian. Tugas pusat pengelola termasuk menjadi pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum, serta mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi.

(-)

(-)