Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah penataan, penertiban, dan pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui sistem pengelolaan yang akurat, sistematis, dan terpadu. Sistem ini dilaksanakan berdasarkan asas ketertiban, kedayagunaan, dan kehasilgunaan. Pengelolaan produk hukum meliputi pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pemeliharaan produk hukum. Pengelolaan dilakukan baik secara manual maupun elektronik. Pusat pengelola adalah Biro Hukum dan Humas, sedangkan anggota pengelola adalah unit kerja masing-masing kedeputian. Tugas pusat pengelola termasuk menjadi pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum, serta mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi.