Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Badan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPD Sultra dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BPD Sultra ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Wakatobi. Jika penyertaan modal melebihi jumlah tersebut, akan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
  2. Bupati dapat menunjuk pejabat profesional dan akuntabel untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.
  3. Bagian keuntungan dari penyertaan modal yang dibayar setiap akhir tahun buku BPD Sultra menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

1. Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)