Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.03/2019 · PMK No. 35/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenentuan Bentuk Usaha Tetap
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi Asing dan Badan Asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai tempat usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur kriteria dan jenis kegiatan yang dianggap sebagai bentuk usaha tetap, termasuk proyek konstruksi, pemberian jasa, dan agen asuransi. Selain itu, peraturan ini menjelaskan pengecualian untuk kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang yang tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap.

(-)

(-)