di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 3/2019 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komnas HAM. Latar belakang pembentukan JDIH adalah untuk mewujudkan hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan mendukung keterbukaan informasi publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: