Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 3/2019 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Dokumentasi & Informasi HukumPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komnas HAM. Latar belakang pembentukan JDIH adalah untuk mewujudkan hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan mendukung keterbukaan informasi publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dan pengelolaan JDIH Komnas HAM, yang terdiri dari Pembina (Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM) dan Pelaksana (Biro yang membidangi hukum).
  2. Tugas dan fungsi Pembina JDIH, antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan JDIH, memberikan bimbingan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pengawasan dan evaluasi.
  3. Tugas dan fungsi Pelaksana JDIH, antara lain menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum, membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, mengelola sarana dan prasarana JDIH, melaksanakan evaluasi, dan menyampaikan laporan.
  4. Mekanisme pengumpulan data dan bahan dokumentasi dan informasi hukum yang menjangkau setiap biro dan kantor Perwakilan Komnas HAM.
  5. Sumber pembiayaan JDIH yang berasal dari DIPA Komnas HAM dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)