Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 8/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Puncak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanIlaga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Puncak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, dan peragaan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan nilai strategis lokasi, ukuran media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame.
  4. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  6. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  7. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
  8. Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk pembayaran sekaligus dan jangka waktu pelunasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000,00.