di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keprotokolan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 5/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Daerah sesuai dengan kedudukan dalam negara, daerah, pemerintahan, dan masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengelolaan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, menciptakan suasana kerja yang harmonis dan hubungan kerja yang saling menghargai antara petugas protokol pemerintah, pemerintahan daerah dan lembaga/organisasi kemasyarakatan, menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan internasional, nasional maupun daerah, dan mendapatkan kepastian hukum terhadap status dan kedudukan protokoler bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Daerah sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai tata penghormatan, tata tempat, tata upacara (termasuk upacara bendera dan bukan upacara bendera), dan fasilitas bagi pejabat daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai kunjungan tamu daerah, petugas keprotokolan, serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan pejabat pemerintahan daerah. Fasilitas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan daerah meliputi rumah dinas atau rumah jabatan, kendaraan dinas atau kendaraan jabatan, dan pakaian dinas.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara organisasi kemasyarakatan, swasta, dan pihak-pihak lain dengan petugas protokol Pemerintah Daerah dalam melaksanakan acara yang mengundang pejabat pemerintahan daerah. Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum adanya peraturan daerah tentang keprotokolan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini jika membentuk peraturan daerah tentang keprotokolan.