Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Kekayaan Intelektual
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah kekayaan hasil cipta, karsa, dan karya masyarakat Jawa Barat yang perlu dilestarikan dan dilindungi dari pengakuan pihak lain. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat melalui pendaftaran HKI dan hak terkait, memfasilitasi pendaftaran dan pendayagunaan HKI produk dan jasa hasil industri dan perdagangan yang berkaitan dengan ekonomi kreatif, menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah, serta melindungi warisan budaya dan produk masyarakat Jawa Barat.

Ketentuan substansial mencakup fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait kepada berbagai pihak seperti OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Koperasi, UMKM, dan masyarakat. Perlindungan kekayaan intelektual diberikan atas HKI (Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri seperti Paten, Merek, Desain Industri) dan hak terkait (sumber daya genetik, indikasi geografis, dan keanekaragaman hayati). Peraturan ini juga mengatur perlindungan kebudayaan daerah, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya. Pemerintah Daerah memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang tidak diketahui penciptanya.

Pemanfaatan kekayaan intelektual diatur dengan mewajibkan izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan untuk tujuan komersial, serta pembagian hasil pemanfaatan. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi, peran masyarakat, pembangunan Sentra HKI, sosialisasi dan bimbingan teknis, pemberian insentif dan disinsentif, pembentukan Dewan HKI dan penunjukan Duta HKI, koordinasi antara pemerintah, larangan-larangan terkait pemanfaatan kekayaan intelektual, penegakan peraturan daerah, pembiayaan, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 43 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).