di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 7/2023 · Perda Kota Palopo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara sebagai bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Kota Palopo. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara yang berkembang di Kota Palopo merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya daerah yang perlu dipelihara dan dikembangkan. Selain itu, belum adanya pengaturan khusus mengenai pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah ini menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan dan Fungsi: Bahasa Luwu berkedudukan sebagai bahasa resmi daerah yang berfungsi sebagai pembentuk karakter, lambang kebanggaan, peneguh jati diri, objek ilmu pengetahuan, sarana pengungkapan sastra dan budaya, sarana komunikasi, bahasa media massa lokal, pendukung Bahasa Nasional, dan sumber pengembangan Bahasa Indonesia. Sastra Luwu berfungsi sebagai sarana peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami nilai seni dan budaya Luwu, sumber kearifan budaya, peneguhan jati diri daerah, dan pengenalan nilai-nilai Luwu. Aksara Lontara berfungsi untuk penulisan Bahasa Luwu, ekspresi seni, dan pembentukan karakter masyarakat.
Pemeliharaan: Pemeliharaan Bahasa Luwu dilakukan melalui pewarisan, penggunaan dalam keluarga dan adat, inventarisasi kosa kata, pembakuan, penyusunan sejarah, dan preservasi. Pemeliharaan Sastra Luwu dilakukan melalui pendataan, transkripsi, transliterasi, penerjemahan, pengalihwahanaan, penyusunan sejarah, dan pendirian perpustakaan. Pemeliharaan Aksara Lontara dilakukan melalui pewarisan, penggunaan dalam keluarga dan adat, pendokumentasian, repatriasi, pemutakhiran data pelaku, inventarisasi, penyusunan sejarah, preservasi, duplikasi, konservasi, dan pembakuan.
Pengembangan: Pengembangan Bahasa Luwu dilakukan melalui penelitian, pengayaan kosa kata, penyusunan kurikulum dan bahan ajar, penerjemahan, adaptasi, reaktualisasi, revitalisasi, rekayasa, diplomasi, publikasi, penyediaan media online, pemberdayaan media cetak dan elektronik, pemanfaatan media sosial, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan Sastra Luwu dilakukan melalui penelitian, penyusunan kurikulum dan bahan ajar, peningkatan jumlah karya, penyaduran, aktualisasi, peningkatan apresiasi, dan publikasi. Pengembangan Aksara Lontara dilakukan melalui penelitian, penyusunan kurikulum dan bahan ajar, adaptasi, reaktualisasi, revitalisasi, rekayasa, lomba/festival, diplomasi, penyediaan media online, pemberdayaan media cetak dan elektronik, pemanfaatan media sosial, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pembinaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Pembinaan dilakukan melalui pengajaran, penyelenggaraan kegiatan, peningkatan kompetensi pendidik, pemanfaatan sebagai alat ekspresi, pembinaan komunitas, penetapan hari praktik penggunaan, dan penetapan bulan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dan pelaku berperan serta dalam upaya pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara melalui kegiatan inisiatif, partisipatif, dan kolaboratif, serta publikasi dan sosialisasi.
Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri.
Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan berprestasi.
Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.