Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2019 · Permenkumham No. 2 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelesaikan disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan mediasi ini. Jenis peraturan yang dapat dimediasi meliputi peraturan menteri, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan peraturan daerah. Pemohon mediasi dapat berupa individu, kelompok, badan hukum, atau lembaga pemerintah. Proses mediasi melibatkan pemeriksaan awal, penunjukan majelis pemeriksa, dan pelaksanaan mediasi yang dapat menghasilkan kesepakatan atau rekomendasi. Kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat, sementara rekomendasi dapat disampaikan kepada Presiden jika tidak dilaksanakan.

(-)

(-)