di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 2/2019 · Permenkumham No. 2 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelesaikan disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan mediasi ini. Jenis peraturan yang dapat dimediasi meliputi peraturan menteri, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan peraturan daerah. Pemohon mediasi dapat berupa individu, kelompok, badan hukum, atau lembaga pemerintah. Proses mediasi melibatkan pemeriksaan awal, penunjukan majelis pemeriksa, dan pelaksanaan mediasi yang dapat menghasilkan kesepakatan atau rekomendasi. Kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat, sementara rekomendasi dapat disampaikan kepada Presiden jika tidak dilaksanakan.