di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2024 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelenggarakan PRP sebagai upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pembayaran Premi PRP bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha, Bank yang melakukan penggabungan usaha, Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Bank yang melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off), Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya, dan Bank yang mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation).