Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 277 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 277 Tahun 1960 tentang Mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan Dalam Daerah Kotapraja Balikpapan

Juga dikenal sebagai: Keppres 277/1960 · Keppres No. 277 Tahun 1960 · Keppres Nomor 277 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Pajak Kendaraan Dalam Daerah Kotapraja Balikpapan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang mengadakan pajak kendaraan dalam Daerah Kotapradja Balikpapan yang ditetapkan oleh Walikota Kepala Daerah dalam sidangnya pada tanggal 25 Februari 1960. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1959 tentang pemerintah Daerah. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Peraturan Daerah tentang pajak kendaraan di Kotapradja Balikpapan secara resmi disahkan dan dapat diberlakukan.

(-)

(-)