Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2018 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Warisan Budaya Tak Benda
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda bertujuan untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya tak benda di Kota Surakarta sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Latar belakangnya adalah untuk memperkokoh jati diri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional, dan mempererat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melaksanakan amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas pemajuan warisan budaya tak benda, seperti toleransi, keberagaman, kelokalan, partisipatif, dan keberlanjutan.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemajuan warisan budaya tak benda, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan pemajuan kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta merumuskan kebijakan.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang terkait warisan budaya tak benda, seperti hak untuk berekspresi, mendapatkan perlindungan, berpartisipasi dalam pemajuan, serta kewajiban untuk mendukung upaya pemajuan dan memelihara kebhinekaan.
  4. Penyelenggaraan pemajuan warisan budaya tak benda yang meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, pengayaan), pemanfaatan, dan pembinaan.
  5. Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pemajuan warisan budaya tak benda.
  6. Pendanaan pemajuan warisan budaya tak benda yang dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan.

(-)

1. Setiap orang/Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pemanfaatan Objek Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda untuk kepentingan komersial tanpa izin dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.