di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2018 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda bertujuan untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya tak benda di Kota Surakarta sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Latar belakangnya adalah untuk memperkokoh jati diri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional, dan mempererat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melaksanakan amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: