Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.252.678.625.859,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.371.401.395.703,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp171.500.769.844,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.778.000.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.371.401.395.703,00.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1.430.752.853.148,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.821.925.772.711,00, meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
  • Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

(-)

(-)